TANGERANG — Pemeriksaan kesehatan hewan kurban di Kabupaten Tangerang tahun ini melibatkan lebih banyak tenaga dokter hewan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Dari 96 petugas yang diterjunkan, 38 orang adalah dokter hewan yang tersebar di berbagai titik penjualan dan penampungan.
Kepala Bidang Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang, Joko Ismadi, mengatakan dari jumlah tersebut, delapan dokter hewan merupakan pegawai DPKP. Sisanya berasal dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia.
“Kalau dari DPKP sendiri jumlah dokter hewannya ada 8, sedangkan 30 lainnya dibantu dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia,” ujar Joko, Sabtu (16/5/2026).
Pemeriksaan Berlangsung 11 Hari, Mulai 19 Mei
Puluhan petugas akan melakukan pemeriksaan di lapak penjualan dan lokasi penampungan selama 11 hari, mulai 19 hingga 29 Mei 2026. Pengawasan diperketat untuk mengantisipasi masuknya hewan yang terindikasi penyakit menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD).
Setiap hewan yang masuk ke Kabupaten Tangerang wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan bukti vaksinasi dari daerah asal. Joko menegaskan vaksinasi tidak bisa dilakukan setelah hewan tiba di Tangerang karena efek perlindungan vaksin baru terbentuk sekitar tiga minggu setelah penyuntikan.
“Jadi begitu mereka membawa hewan masuk Kabupaten Tangerang, wajib menunjukkan SKKH dan status vaksinasi di daerah asal,” katanya.
Lapak Musiman di Trotoar Jadi Sorotan
Selain kesehatan hewan, DPKP juga menyoroti menjamurnya lapak hewan kurban musiman yang berdiri di trotoar dan fasilitas umum. Meski belum ada larangan resmi, pemerintah daerah meminta pedagang tetap menjaga ketertiban dan kebersihan.
“Kami memang belum sampai membuat aturan larangan. Karena sifatnya musiman. Tapi ketertiban dan kebersihan tetap harus dijaga,” ungkap Joko.
DPKP menggandeng pihak kecamatan agar setiap lapak yang berdiri telah berkoordinasi dengan lingkungan sekitar dan mendapat persetujuan warga. Ke depan, Pemkab Tangerang membuka peluang menerapkan sistem zonasi lapak hewan kurban agar lebih tertata dan tidak menggunakan fasilitas publik secara sembarangan.