TANGERANG — Warga Kota Tangerang yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota pada Senin (25/5/2026). Dua lokasi telah disiapkan, masing-masing beroperasi pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Dua Titik Layanan: Mall Karawaci dan Ruko Pasar Baru
Layanan pertama berada di Plaza Shinta Mall Karawaci. Titik kedua berlokasi di Ruko WOM Finance Pasar Baru. Keduanya hanya melayani permohonan perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru.
Polrestro Tangerang Kota menegaskan bahwa perpanjangan hanya bisa dilakukan jika masa berlaku SIM belum habis. Apabila sudah kedaluwarsa, pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru seperti prosedur awal.
Biaya Perpanjangan SIM A dan C Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016
Biaya yang dikenakan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A, pemohon dikenakan biaya Rp 80.000. Sementara perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000.
Syarat yang Harus Dibawa: KTP, SIM Asli, Tes Psikologi, dan Surat Sehat
Pemohon wajib membawa KTP asli beserta fotokopi dan SIM asli yang masih berlaku. Dua dokumen tambahan juga diperlukan, yaitu bukti tes psikologi dan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
Pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa pemohun yang tidak membawa surat keterangan sehat sering kali harus memutar balik. Oleh karena itu, persiapan dokumen secara lengkap sangat disarankan agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Layanan Terbatas: Hanya Perpanjangan, Bukan Pembuatan Baru
Layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota tidak melayani pembuatan SIM baru. Fokusnya hanya pada perpanjangan SIM A dan C. Warga yang masa berlaku SIM-nya masih aktif bisa langsung mendatangi lokasi terdekat.
Bagi yang SIM-nya sudah habis masa berlaku, prosesnya berbeda. Mereka harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas Polrestro Tangerang Kota, yang prosedurnya lebih panjang dan biayanya berbeda.