TANGERANG — Pemerintah Indonesia mengecam keras penahanan terhadap relawan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 oleh pasukan Israel. Menteri Luar Negeri Sugiono menyebut tindakan itu sebagai pelanggaran hukum internasional yang tidak bisa ditoleransi.
Pelanggaran Hukum Internasional
“Ini merupakan pelanggaran hukum internasional karena masyarakat sipil sedang menjalankan bantuan kemanusiaan ke Palestina,” kata Sugiono di Tangerang, Minggu.
Ia menegaskan tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan itu tidak boleh terulang dan harus segera dihentikan. Menurut Sugiono, misi yang dilakukan para relawan GSF merupakan kegiatan kemanusiaan untuk membantu warga Palestina di Gaza dan bukan tindakan yang melanggar hukum.
Proses Pemulangan 9 WNI
Pemerintah Indonesia berhasil memulangkan sembilan WNI yang sempat ditahan otoritas Israel. Mereka tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu sore setelah menjalani proses evakuasi.
Kementerian Luar Negeri bersama perwakilan RI melakukan evakuasi sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negara Indonesia. Para WNI tersebut diterbangkan menggunakan maskapai Emirates dari Istanbul menuju Dubai pada Sabtu (23/5) pukul 19.35 waktu setempat.
Selanjutnya, mereka melanjutkan penerbangan dari Dubai menuju Jakarta pada Minggu (24/5) pukul 04.10 dan tiba di Indonesia pukul 15.30 WIB.
Peran Pemerintah Turki dalam Evakuasi
Sugiono mengatakan keberhasilan pemulangan tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah negara sahabat, khususnya Pemerintah Turki. “Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang ikut dalam misi kemanusiaan ini,” ujarnya.
Misi GSF 2.0 merupakan upaya untuk menembus blokade Israel dan menyalurkan bantuan kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah Indonesia menegaskan dukungannya terhadap perjuangan rakyat Palestina dan akan terus mengawal kasus ini di forum internasional.