BANTEN — Stok minyak mentah di pasar internasional mulai menipis. Beberapa negara eksportir besar disebut-sebut mulai menahan diri untuk menjual minyak mentah mereka ke luar negeri. Kondisi ini langsung berimbas pada negara pengimpor seperti Indonesia.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa situasi geopolitik global menjadi pemicu utama. "Saat ini sejumlah negara eksportir minyak mulai menahan penjualan minyak mentah untuk diekspor," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (29/5/2025).
Pemerintah Buka Keran Pembelian Domestik
Untuk mengantisipasi kekurangan pasokan, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur ulang mekanisme tata niaga impor minyak mentah nasional. Ada dua skema utama yang disiapkan: impor dari luar negeri dan pengadaan dari perusahaan KKKS di dalam negeri.
Yuliot menegaskan, pemerintah siap membeli minyak mentah dari KKKS dengan harga yang mengacu pada Indonesia Crude Price (ICP). Menurutnya, harga ini kompetitif dan tidak akan merugikan kontraktor. "Jadi kalau ada komitmen ekspor yang dari perusahaan KKKS itu, bisa dipasarkan di dalam negeri dan harganya sesuai dengan harga ICP. Jadi ini tidak merugikan perusahaan KKKS sendiri," jelas Yuliot.
Pertamina Jadi Penyerap Utama
Langkah ini menjadi angin segar bagi Pertamina. Sebagai BUMN yang mengelola sebagian besar kilang di Tanah Air, Pertamina selama ini sangat bergantung pada pasokan minyak mentah impor. Dengan adanya kepastian pembelian dari KKKS lokal, pasokan untuk kilang-kilang Pertamina diharapkan lebih stabil.
Kebijakan ini juga dinilai strategis untuk mengurangi tekanan neraca perdagangan. Alih-alih membelanjakan devisa untuk minyak impor, Indonesia bisa memutar uang di dalam negeri dengan membeli dari kontraktor lokal. Namun, tantangan tetap ada: volume produksi KKKS belum tentu mencukupi seluruh kebutuhan kilang nasional yang mencapai ratusan ribu barel per hari.
Pemerintah optimistis skema ini bisa berjalan efektif. Dengan ICP sebagai acuan, kontraktor tak perlu khawatir kehilangan margin, sementara negara mendapat jaminan pasokan di tengah ketidakpastian global.