CILEGON — Ketegangan di tubuh organisasi pengusaha Banten memuncak. Pengurus Kadin Kota Cilegon periode 2025–2030 menyatakan perang terbuka terhadap keputusan Kadin Provinsi Banten yang membekukan kepengurusan mereka. Langkah hukum dan organisasi telah disiapkan, termasuk menggugat hingga ke tingkat pusat.
Alasan Pembekuan Dipertanyakan
Mulyadi Sanusi, yang akrab disapa Cak Mul, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat teguran atau peringatan bertahap (SP1 dan SP2) sebelum keputusan pembekuan diterbitkan. Menurutnya, Kadin Baten juga tidak merinci secara jelas aturan mana yang dilanggar oleh pengurus Kota Cilegon.
“Dasarnya apa pembekuan itu? Kami tidak vakum dan tetap menjalankan tugas serta fungsi organisasi sesuai AD/ART. Program-program Kadin Cilegon berjalan, kantor aktif, pembinaan pengusaha dilakukan, koordinasi dengan Forkopimda juga berjalan,” ujar Cak Mul dalam keterangan resmi, Jumat (29/5/2026).
Ia menambahkan, pembinaan yang seharusnya dilakukan Kadin Provinsi tidak pernah dirasakan. “Lalu di mana bentuk pembinaan dari Kadin Banten sebagai pembina?” tegasnya.
Program Aktif dan Prestasi Nyata
Alih-alih vakum, Cak Mul membeberkan sejumlah kegiatan yang terus berjalan di bawah kepengurusannya. Kadin Kota Cilegon telah sukses menyelenggarakan Musyawarah Kota (Muskot), melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha, dan menggelar program Tarawih Berkunjung.
Yang paling menonjol, Kadin Cilegon mengklaim berhasil menjadi inisiator dalam mempertemukan Pemerintah Kota Cilegon dengan PT Krakatau Steel. Hasilnya, nota kesepahaman terkait akses Jalan Pelabuhan Warnasari berhasil ditandatangani. “Kami juga berhasil menginisiasi penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkot Cilegon dan PT Krakatau Steel,” sambungnya.
Langkah Perlawanan Bertahap
Atas dasar itu, pengurus Kadin Cilegon menyatakan menolak SK caretaker yang diterbitkan Kadin Provinsi Banten. Cak Mul menyebut pembekuan itu cacat hukum, cacat aturan, dan tidak sesuai prosedur. “Kami, Pengurus Kadin Cilegon, menyatakan keberatan dan menolak SK caretaker tersebut. Kadin Cilegon siap melakukan perlawanan,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melayangkan surat kepada Kadin Provinsi Banten untuk meminta audiensi sekaligus penjelasan administrasi. “Jika tidak ada tanggapan, kami akan mengadukan persoalan ini kepada Kadin Indonesia,” pungkas Cak Mul.