SERANG — Kecelakaan kerja yang merenggut nyawa Rojudin terjadi pada 27 Mei 2026 lalu. Saat itu, ia sedang menjalankan tugas di area parkir mobil dan truk bagian belakang kanan lambung kapal MUNIC 3 di Dermaga IV Pelabuhan Merak. Perusahaan tempatnya bekerja, PT Munic Line, telah mendaftarkan almarhum ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Kolaborasi Dua Lembaga Percepat Pencairan Santunan
Sinergi antara Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan memastikan hak ahli waris dapat dipenuhi secara cepat dan tepat. Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Banten, Benyamin Bob Panjaitan, mengatakan peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pekerja transportasi dan pelayaran menghadapi risiko yang tidak ringan.
“Negara harus hadir memberikan perlindungan yang nyata. Kolaborasi antara Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa hak-hak korban dan keluarganya dapat dipenuhi secara cepat, tepat, dan berkesinambungan,” ujar Benyamin dalam keterangan resmi yang diterima di Serang.
Bukan Sekadar Administrasi, Tapi Kepastian bagi Keluarga
Benyamin menegaskan penyerahan santunan ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif. Menurutnya, ini adalah bentuk kehadiran negara di tengah masa sulit keluarga korban. “Semoga santunan yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga almarhum dan menjadi bukti bahwa negara tidak tinggal diam ketika masyarakatnya mengalami musibah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten, Eko Yuyulianda, menyampaikan belasungkawa mendalam. Ia mengapresiasi PT Munic Line yang telah mematuhi regulasi dengan mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial. “Perusahaan memiliki sistem perlindungan yang sangat baik. Karena pada momen seperti inilah manfaat program jaminan sosial benar-benar dirasakan oleh keluarga pekerja,” ujar Eko.
Santunan Bukan Kompensasi, Tapi Bentuk Perlindungan
Eko menekankan bahwa santunan yang diberikan tidak dimaksudkan untuk menggantikan kehilangan anggota keluarga. “Ini bukan berarti kepergian almarhum dikompensasikan dengan uang. Namun perusahaan memiliki komitmen untuk memastikan kesejahteraan keluarga pekerja tetap terjaga,” jelasnya.
BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja berkomitmen memperkuat koordinasi dan integrasi layanan ke depan. Kolaborasi ini juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya keselamatan kerja dan keselamatan transportasi, sehingga risiko kecelakaan dapat ditekan dan perlindungan bagi pekerja Indonesia semakin kuat.