SERANG — Langkah konkret Pemkab Serang untuk melindungi kelompok pekerja rentan kini resmi bergulir. Melalui skema kolaborasi anggaran antara pemerintah kabupaten dan desa, sebanyak 100 pekerja rentan di setiap desa akan mendapatkan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, menyatakan bahwa program ini merupakan wujud nyata kepastian perlindungan hukum dan ekonomi bagi warga yang selama ini berada di luar sistem jaminan sosial formal. Kebijakan ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang pengentasan kemiskinan ekstrem.
Anggaran Kolaborasi Pemkab dan Desa
Skema pembiayaan program ini tidak sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemkab Serang menggandeng pemerintah desa untuk berbagi beban anggaran, sehingga setiap desa memiliki tanggung jawab fiskal terhadap warganya sendiri.
"Secara pribadi dan atas nama pemerintah daerah, saya mengucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah berkolaborasi," ujar Ratu Rachmatuzakiyah usai peluncuran program di Serang.
Baru 40 Persen Pekerja Rentan Terlindungi
Meski program ini ambisius, data menunjukkan masih banyak pekerja rentan di Kabupaten Serang yang belum tersentuh jaminan sosial. Saat ini, persentase kepesertaan baru mencapai sekitar 40 persen dari total potensi pekerja yang ada.
Pemerintah daerah berkomitmen mengevaluasi kemampuan fiskal pada tahun anggaran mendatang. "Insya Allah, ke depan kami akan meninjau kembali kondisi fiskal daerah kami dengan harapan alokasi anggaran perlindungan ini dapat terus ditingkatkan," tambah Bupati.
Dua Program Dasar: JKK dan JKM
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten, Muhyidin, memaparkan bahwa perlindungan yang diberikan mencakup dua program dasar. Pertama, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan kedua, Jaminan Kematian (JKM) dengan masa proteksi aktif selama satu tahun.
Ia memastikan bahwa ketahanan dana dan cadangan klaim BPJS Ketenagakerjaan sangat aman. Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai pemenuhan hak klaim kepesertaan di kemudian hari.
Kabupaten Serang Jadi Pilot Project Nasional
Yang menarik, inisiatif Pemkab Serang ini tidak berhenti sebagai program lokal. BPJS Ketenagakerjaan menetapkan Kabupaten Serang sebagai wilayah pertama yang mengimplementasikan skema kolaboratif ini.
"Selanjutnya, model ini akan kami replikasi secara nasional agar seluruh pemerintah daerah di Indonesia dapat memberikan perlindungan serupa bagi pekerja rentan di masing-masing desa," kata Muhyidin menjelaskan.
Langkah ini menjadi angin segar bagi pekerja informal di pelosok desa yang selama ini rentan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian tanpa jaring pengaman sosial yang memadai.