Pencarian

Empat Golongan Kendaraan yang Berhak Isi Pertalite dan Solar Subsidi, Ini Aturan Lengkapnya

Kamis, 09 Juli 2026 • 04:42:31 WIB
Empat Golongan Kendaraan yang Berhak Isi Pertalite dan Solar Subsidi, Ini Aturan Lengkapnya
Kementerian ESDM menetapkan empat golongan kendaraan yang berhak mengisi Pertalite dan Solar subsidi.

BANTEN — Pembatasan pembelian BBM bersubsidi mulai berlaku ketat. Kementerian ESDM melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan hanya kendaraan pribadi, kendaraan umum pelat kuning, angkutan barang tertentu, dan mobil pelayanan umum yang boleh mengisi Pertalite dan solar. Aturan ini dikutip dari laman Instagram resmi pertamina.135.

Daftar Kendaraan yang Berhak dan yang Dikecualikan

Berdasarkan Perpres 191/2014, ada empat golongan utama kendaraan darat yang diperbolehkan mengonsumsi BBM subsidi:

  • Kendaraan pribadi — semua jenis mobil dan motor yang terdaftar dan lolos verifikasi MyPertamina.
  • Kendaraan umum pelat kuning — angkutan penumpang seperti bus dan taksi.
  • Kendaraan angkutan barang — khusus yang tidak digunakan untuk pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari enam.
  • Mobil layanan umum — ambulans, mobil jenazah, truk sampah, dan pemadam kebakaran.

Untuk Pertalite, belum ada pembatasan berdasarkan kapasitas silinder mesin. "Untuk saat ini belum ada pembatasan maksimal silinder kendaraan. Silakan daftar kendaraan melalui website Subsidi Tepat atau aplikasi MyPertamina dan menunggu prosesnya maksimal 14 hari kerja," demikian penjelasan dalam laman tersebut.

Batas Maksimal Isi Per Hari: 50 Liter untuk Mobil Pribadi

Mengacu pada Surat Keputusan BPH Migas, pembelian Pertalite untuk kendaraan pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Dengan harga Pertalite saat ini Rp 10.000 per liter, pemilik mobil pribadi hanya bisa mengisi maksimal Rp 500 ribu dalam sehari.

Aturan serupa berlaku untuk mobil pelayanan umum — ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan truk sampah — juga dibatasi 50 liter per hari per kendaraan. Sementara untuk kendaraan umum pelat kuning pengguna solar, jatahnya lebih besar: maksimal 80 liter per hari per kendaraan.

Proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi MyPertamina atau situs Subsidi Tepat. Pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen STNK dan KTP. Setelah diverifikasi, sistem akan menerbitkan barcode yang wajib dipindai setiap kali membeli Pertalite atau solar di SPBU.

Bagikan
Sumber: oto.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks