Pencarian

Talas Beneng Pandeglang Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis, Negara Beri Perlindungan Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 • 22:32:01 WIB
Talas Beneng Pandeglang Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis, Negara Beri Perlindungan Hukum
Perkumpulan Talas Beneng Pandeglang resmi memperoleh sertifikat Indikasi Geografis dari Kementerian Hukum.

PANDEGLANG — Perkumpulan Talas Beneng Pandeglang resmi menjadi pemegang hak Indikasi Geografis setelah permohonan yang diajukan pada 26 Juni 2025 disetujui. Perlindungan berlaku surut sejak tanggal pendaftaran, 28 November 2025.

Dari Tanaman Liar Jadi Komoditas Bernilai Ekonomi

Talas Beneng (Xanthosoma undipes K. Koch) awalnya tumbuh liar dan belum dimanfaatkan secara luas. Sekitar tahun 1940-an, masyarakat Pandeglang mulai mengolah umbi ini sebagai bahan pangan pengganti makanan pokok. Sejak itu, budidaya dilakukan secara turun-temurun hingga berkembang menjadi komoditas ekonomi.

Keunikan talas ini terletak pada ukuran umbi yang besar, padat, dan berwarna kuning. Tanaman tumbuh optimal di kawasan kaki Gunung Karang dengan ketinggian 20 hingga 600 meter di atas permukaan laut. Kondisi tanah vulkanik subur dan curah hujan tinggi menjadi faktor pembentuk karakteristik khasnya.

Delapan Kecamatan Masuk Wilayah Lindung

Wilayah perlindungan IG meliputi Kecamatan Cadasari, Karang Tanjung, Pandeglang, Majasari, Kaduhejo, Mandalawangi, Pulosari, dan Jiput. Produk yang dilindungi tidak hanya umbi segar, tetapi juga tepung dan pati Talas Beneng. Masing-masing memiliki karakteristik fisik dan kandungan kimia khas yang memberi nilai tambah bagi industri pangan lokal.

Kemenkum Banten: IG Bukan Sekadar Pengakuan Hukum

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Picesco Andika Tulus, menyatakan bahwa Indikasi Geografis menjadi instrumen untuk meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional dan internasional.

“Pelindungan Indikasi Geografis juga memiliki arti penting bagi kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya pengakuan hukum terhadap produk unggulan daerah, petani dan kelompok masyarakat memperoleh kepastian dalam memanfaatkan nama produk sesuai standar mutu yang telah ditetapkan,” tuturnya.

Picesco menambahkan bahwa sertifikat ini sekaligus mencegah penyalahgunaan nama oleh pihak tidak berhak dan membuka peluang pengembangan ekonomi lokal berbasis potensi khas daerah.

Dorong Pendaftaran IG Lain di Banten

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, mendorong pemerintah daerah, kelompok masyarakat, dan pelaku usaha untuk mengidentifikasi potensi Indikasi Geografis lain di Provinsi Banten. Langkah ini diharapkan memperkuat perlindungan hukum terhadap kekayaan daerah sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk lokal yang menjadi kebanggaan masyarakat.

Bagikan
Sumber: persepsi.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks