Pencarian

Wali Kota Tangerang Sachrudin Ajak Warga Manfaatkan Keringanan Pajak Kendaraan, Sanksi PKB Dihapus hingga 31 Oktober 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 • 15:19:01 WIB
Wali Kota Tangerang Sachrudin Ajak Warga Manfaatkan Keringanan Pajak Kendaraan, Sanksi PKB Dihapus hingga 31 Oktober 2026
Wali Kota Tangerang Sachrudin mengajak warga memanfaatkan keringanan pajak kendaraan dan penghapusan sanksi PKB hingga 31 Oktober 2026.

TANGERANG — Wali Kota Tangerang Sachrudin mendorong masyarakat untuk segera mengecek status pajak kendaraan bermotornya menyusul terbitnya kebijakan relaksasi dari Pemerintah Provinsi Banten. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 dan dinilai sebagai momentum tepat untuk menertibkan administrasi kendaraan sekaligus meringankan beban warga.

“Ini bentuk perhatian dan penghargaan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak yang selama ini patuh membayarkan pajak kendaraannya. Karena itu, ayo kita manfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya,” ujar Sachrudin di Tangerang, Selasa.

Potongan Pokok Pajak hingga 40 Persen untuk Mutasi Kendaraan

Pemerintah Provinsi Banten memberikan sejumlah insentif yang bisa dimanfaatkan warga dengan periode berbeda. Untuk wajib pajak patuh yang melakukan pembayaran tepat waktu, diberikan pengurangan pokok PKB sebesar lima persen. Insentif ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

Kebijakan lebih besar menyasar pemilik kendaraan berplat luar daerah. Wajib pajak perorangan yang melakukan mutasi masuk ke Banten mendapatkan pengurangan pokok PKB 20 persen. Sementara untuk kendaraan atas nama perusahaan, potongan yang diberikan mencapai 40 persen. Kedua skema ini berlangsung hingga 23 Desember 2026.

Denda Keterlambatan Dihapus, Warga Diingatkan Jangan Sampai Terlewat

Selain potongan pokok, pemerintah juga menghapus sanksi administrasi atau denda bagi warga yang menunggak pajak. Pembebasan sanksi PKB ini berlaku pada periode yang sama dengan potongan untuk wajib pajak patuh, yakni hingga 31 Oktober 2026.

Sachrudin menilai kebijakan ini menjadi momentum strategis untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat. Ia juga mengimbau warga yang kendaraannya masih berdomisili administrasi di luar Banten untuk segera memproses mutasi.

“Kalau kendaraannya memang sudah digunakan dan berdomisili di wilayah Banten, ayo kita tertibkan administrasinya. Ini kesempatan yang baik karena pemerintah memberikan kemudahan sekaligus keringanan,” ungkapnya.

Jangan Tunggu Hingga Masa Keringanan Berakhir

Pemkot Tangerang berharap warga tidak menunda pengurusan pajak kendaraan hingga batas akhir program. Pemerintah ingin kebijakan ini berdampak langsung pada peningkatan tertib administrasi sekaligus mendukung pembangunan daerah.

“Jangan tunggu sampai masa keringanannya berakhir. Manfaatkan kesempatan ini, bayar pajak tepat waktu, tertib administrasi kendaraannya, dan bersama-sama kita dukung pembangunan Banten serta Kota Tangerang,” kata dia.

Follow katabanten.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: banten.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks