Pencarian

Harga Buyback Emas Antam Naik 6,14% Sepanjang 2026, Masih Jauh dari Rekor Januari

Rabu, 19 Agustus 2026 • 12:19:31 WIB
Harga Buyback Emas Antam Naik 6,14% Sepanjang 2026, Masih Jauh dari Rekor Januari
Harga buyback emas Antam tercatat naik 6,14 persen sepanjang 2026, namun masih berada di bawah rekor tertinggi Januari.

BANTEN — Kenaikan harga jual kembali emas ini menjadi indikator penting bagi pemegang logam mulia untuk menghitung potensi cuan. Berdasarkan data laman Logam Mulia, selisih harga buyback hari ini dengan posisi awal tahun yang berada di level Rp2.360.000 per gram mencapai Rp145.000.

Meski menguat sepanjang tahun berjalan, pergerakan harga buyback Antam sepanjang 2026 tercatat fluktuatif. Puncaknya terjadi pada akhir Januari ketika harga menembus rekor tertinggi sepanjang masa di angka Rp2.989.000 per gram.

Masih di Bawah Rekor Tertinggi Januari

Jika dibandingkan dengan rekor ATH tersebut, harga buyback terbaru masih lebih rendah Rp484.000 per gram. Secara persentase, posisi Rabu ini berada sekitar 16,19% di bawah level tertinggi yang pernah dicapai.

Koreksi dari level puncak ini menunjukkan volatilitas yang cukup tinggi di pasar emas tahun ini. Meski demikian, bagi investor yang membeli emas di awal tahun, nilai investasinya saat ini masih mencatatkan apresiasi, dengan catatan perhitungan akhir tetap bergantung pada harga beli masing-masing saat transaksi dilakukan.

Faktor Pendorong dan Mekanisme Transaksi

Pergerakan harga buyback Antam tidak lepas dari dinamika harga emas dunia di pasar spot. Selain itu, pergerakan nilai tukar rupiah dan sentimen pasar keuangan global turut memengaruhi harga emas di dalam negeri.

Perlu dipahami, harga buyback berbeda dengan harga jual emas pada waktu yang sama. Terdapat selisih atau spread antara harga penjualan dan harga pembelian kembali yang menjadi bagian dari mekanisme bisnis Antam.

Transaksi buyback sendiri merupakan skema di mana pemilik menjual kembali emas batangan yang dimilikinya kepada Antam. Potensi keuntungan baru didapat jika selisih antara harga beli awal dan harga buyback saat penjualan cukup besar untuk menutup spread dan biaya lainnya.

Pajak Transaksi Buyback yang Wajib Dicermati

Pemilik emas yang hendak menjual kembali batangannya kepada Antam perlu memperhitungkan beban pajak. Mengacu pada PMK No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22.

Tarif pajak yang berlaku adalah 1,5% bagi wajib pajak yang memiliki NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari nilai transaksi buyback yang diterima oleh penjual, sehingga memengaruhi jumlah bersih yang masuk ke rekening.

Dengan skema tersebut, investor perlu menghitung potensi keuntungan bersih setelah memperhitungkan pajak dan selisih harga jual-beli, bukan hanya melihat selisih nominal harga buyback semata.

Follow katabanten.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: ekbis.harianjogja.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks