Pencarian

APDESI Kabupaten Tangerang Bentuk Kelompok Kadarkum di Tiap RT/RW, Target Warga Desa Sadar Hukum

Selasa, 23 Juni 2026 • 19:04:01 WIB
APDESI Kabupaten Tangerang Bentuk Kelompok Kadarkum di Tiap RT/RW, Target Warga Desa Sadar Hukum
APDESI Kabupaten Tangerang membentuk kelompok Kadarkum permanen di setiap RT dan RW untuk tingkatkan kesadaran hukum warga desa.

TANGERANG — APDESI Kabupaten Tangerang tidak hanya menjadi penonton dalam Program Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Organisasi yang mewadahi para kepala desa ini turun langsung membentuk kelompok Kadarkum permanen di setiap RT dan RW.

“Sinergi antara Bupati, APDESI, dan Kejaksaan ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan desa yang taat hukum, transparan, dan akuntabel,” ujar Dewan Pembina APDESI Kabupaten Tangerang, Budi Usman, usai kegiatan sosialisasi di Kecamatan Sepatan, Senin (22/6/2026).

Bukan Sekadar Sosialisasi Seremonial

Budi menegaskan, APDESI berfungsi sebagai jembatan antara pemerintah daerah dan warga desa. Mulai dari sosialisasi, pembentukan kelompok, hingga penguatan budaya hukum di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, APDESI menjadi inisiator pembentukan kelompok Kadarkum permanen. Kelompok ini dirancang sebagai wadah bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum secara mandiri dan berkelanjutan.

Edukasi Hukum dari Pintu ke Pintu

Tak berhenti di struktur organisasi, APDESI juga menjadi garda terdepan dalam edukasi hukum. Mereka menyosialisasikan berbagai peraturan perundang-undangan serta pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara.

“Kita membantu menyosialisasikan berbagai peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban hukum warga,” kata Budi.

APDESI juga berperan sebagai mitra dalam penyelesaian persoalan hukum masyarakat. Caranya, dengan mengintegrasikan kelompok Kadarkum bersama Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa-desa.

Memperluas Akses Keadilan Warga Desa

Langkah ini dilakukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum dan keadilan. Selama ini, warga desa kerap kesulitan mengakses bantuan hukum karena faktor jarak dan biaya.

“Melalui Program Kadarkum, kami berharap dapat tercipta masyarakat desa yang lebih sadar hukum sehingga kehidupan sosial menjadi lebih tertib, aman, dan harmonis,” pungkas Budi.

Program Kadarkum di Kabupaten Tangerang mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Ketua APDESI Kabupaten Tangerang Maskota, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang disebut sebagai aktor kunci di balik suksesnya sosialisasi ini.

Bagikan
Sumber: kabar6.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks