TANGERANG — Warga Tangerang Raya yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus ke kantor Satpas Polres kini bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi setiap hari. Layanan ini dikhususkan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Lokasi SIM Keliling di Tiga Wilayah Berbeda Setiap Hari
Di Kota Tangerang Selatan, mobil layanan beroperasi setiap hari. Senin hingga Kamis pukul 08.00–13.00 WIB, warga bisa datang ke Bintaro Plaza, Pamulang Square, atau ITC BSD. Khusus Jumat dan Sabtu, jam layanan lebih pendek, yakni pukul 08.00–11.00 WIB di lokasi yang sama. Pada hari Minggu, hanya Bintaro Plaza yang buka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Sementara itu, Kota Tangerang memiliki jadwal bergilir di sejumlah titik. Plaza Shinta Karawaci dan Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug melayani pada Senin. Selanjutnya, Pasar Modern Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Karawaci pada Selasa. Rabu bergeser ke Pasar Laris Taman Cibodas dan Pos Polisi Pinang. Kamis di Pasar Modern Graha Raya Pinang dan McDonald’s Jatake. Hari Jumat di Mall Metropolis Town Square dan Pasar Laris Taman Cibodas, sedangkan Sabtu di samping Mitra 10 Pasar Baru dan Burger King Larangan Ciledug. Layanan di Kota Tangerang berlangsung pukul 08.00–13.00 WIB, kecuali Jumat dan Sabtu yang hanya sampai pukul 11.00 WIB.
Untuk Kabupaten Tangerang, layanan dimulai lebih awal, yakni pukul 07.00 WIB. Senin di Lobi Timur Mall Ciputra dan Pos Polisi Kutabumi. Selasa di The Harvest Citra Raya (Bundaran 4) dan Pos Polisi Kutabumi. Rabu di Pos Polisi Telaga Bestari dan Lobi Timur Mall Ciputra. Kamis di Pos Polisi Telaga Bestari dan The Harvest Citra Raya. Jumat di Pos Polisi Telaga Bestari dan Mitra 10 Bitung Jaya. Sabtu di Pos Polisi Telaga Bestari dan PS Puri Samsat Pasar Kemis.
Biaya Perpanjangan SIM: Rp 80.000 untuk A, Rp 75.000 untuk C
Tarif perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Biaya pokok PNBP untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Di luar itu, pemohon dikenakan biaya tes kesehatan Rp 25.000–Rp 50.000 serta tes psikologi Rp 77.500–Rp 100.000. Pembayaran bisa dilakukan secara tunai atau nontunai melalui QRIS di sejumlah lokasi.
Syarat: Hanya untuk SIM yang Belum Kadaluarsa
Layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru. Warga yang masa berlaku SIM-nya sudah habis wajib mengurus pembuatan SIM baru di kantor Satpas Polres terdekat. Pihak kepolisian mengimbau warga datang lebih awal untuk menghindari antrean dan memantau jadwal terbaru secara berkala melalui kanal resmi.