SERANG — Peluncuran sistem manajemen talenta ASN di Kabupaten Serang ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Rekomendasi Implementasi dari BKN. SK tersebut diterima langsung oleh Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dari Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN BKN, Herman, di Serang, Senin.
Bupati yang akrab disapa Zakiyah itu menyebut kebijakan ini membuka peluang karier yang sama bagi seluruh ASN tanpa terkecuali. “Tinggal bagaimana ASN menunjukkan talenta terbaiknya. Teruslah berinovasi, ikuti bimbingan teknis, sehingga ruang-ruang tersebut terisi dan ASN bisa ditempatkan di posisi terbaik sesuai jabatan yang kosong,” ujarnya.
Skema Nine Box dan Dampaknya pada Mutasi Pejabat
Dalam sistem baru ini, penempatan pejabat tidak lagi semata-mata berdasarkan senioritas atau kedekatan. Pemkab Serang akan memetakan setiap ASN melalui pemenuhan kualifikasi di sistem sembilan kotak. Setiap kotak merepresentasikan kombinasi antara kinerja dan potensi, sehingga posisi yang kosong akan diisi oleh kandidat dengan nilai terbaik.
Zakiyah mengapresiasi pendampingan dari BKN dan Kantor Regional III BKN yang memastikan seluruh persyaratan teknis penerapan manajemen talenta di Kabupaten Serang terpenuhi. Menurutnya, sistem ini menjadi fondasi birokrasi yang profesional, berdaya saing, dan mampu mengoptimalkan pelayanan publik.
Bimtek Kepemimpinan untuk 34 OPD
Peluncuran kebijakan ini dirangkaikan dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepemimpinan ASN yang diikuti oleh perwakilan dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Iskandar Nordat, mengatakan bimtek berlangsung selama dua hari dengan kurikulum yang mencakup manajemen kepegawaian, hak dan kewajiban ASN, motivasi kerja, serta pemahaman hukum dasar.
“Harapan kita, peserta bimtek ini menjadi agen perubahan. ASN dituntut untuk mampu berinovasi, akuntabel, bisa berkolaborasi, dan memiliki integritas tinggi guna merespons tingginya tuntutan pelayanan dari masyarakat,” kata Iskandar.
Materi bimtek diisi oleh praktisi akademisi serta pejabat dari BKN Regional III. Iskandar menambahkan bahwa para peserta diharapkan menyebarluaskan pemahaman ini ke masing-masing instansi sehingga transformasi birokrasi berjalan merata.
Langkah Konkret Menuju Birokrasi Berbasis Kinerja
Penerapan manajemen talenta di Kabupaten Serang menjadi salah satu langkah konkret pemerintah daerah dalam mereformasi tata kelola kepegawaian. Dengan sistem ini, setiap ASN memiliki jalur karier yang jelas dan terukur, bukan lagi berdasarkan faktor subjektif.
“Secara pribadi dan atas nama Pemda saya mengapresiasi Kepala BKN yang telah menyetujui Pemkab Serang untuk mengimplementasikan manajemen talenta,” ucap Zakiyah.
Ke depan, seluruh keputusan mutasi dan promosi di lingkungan Pemkab Serang akan merujuk pada hasil pemetaan bakat dan kinerja individu. Kebijakan ini diharapkan mampu menjawab kritik publik terhadap praktik birokrasi yang kerap dinilai tidak transparan.