SERANG — Praktik pembayaran PKB yang berjalan sejak 2023 melibatkan Bank BJB melalui skema Tim Pembina Samsat, yang terdiri dari Bapenda, Polda Banten, dan PT Jasa Raharja. Namun mekanisme tersebut tidak didukung penetapan gubernur sebagaimana disyaratkan undang-undang, hanya beroperasi di level kerja sama teknis antar instansi tanpa dasar administratif formal.
Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speakup) Suhendar menegaskan bahwa RKUD bukan sekadar fasilitas perbankan teknis. "RKUD itu harus ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Itu syarat legalitas. Kalau tidak ada, maka tidak memenuhi syarat keabsahan secara hukum," katanya saat dihubungi di Tangerang.
Menurut regulasi yang ada, kerja sama pembayaran PKB yang melibatkan perbankan tanpa keputusan gubernur dapat dikategorikan tidak sah. "Regulasi mensyaratkan keterlibatan kepala daerah. Ketika praktik kerja sama berjalan tanpa itu, maka bisa disebut tidak sah, bahkan berpotensi ilegal," tegas Suhendar.
Suhendar juga mencatat bahwa dokumen kerja sama Tim Pembina Samsat dengan Bank BJB diduga tidak memuat pengesahan gubernur. Hal itu menjadi