Pembayaran PKB Banten Tanpa SK Gubernur, Speakup: Potensial Ilegal

Penulis: Hendra Setiawan  •  Kamis, 07 Mei 2026 | 17:12:01 WIB
Praktik pembayaran PKB di Banten berjalan tanpa SK gubernur sejak 2023.

SERANG — Praktik pembayaran PKB yang berjalan sejak 2023 melibatkan Bank BJB melalui skema Tim Pembina Samsat, yang terdiri dari Bapenda, Polda Banten, dan PT Jasa Raharja. Namun mekanisme tersebut tidak didukung penetapan gubernur sebagaimana disyaratkan undang-undang, hanya beroperasi di level kerja sama teknis antar instansi tanpa dasar administratif formal.

Regulasi Wajibkan RKUD, Praktik Menyimpang

Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speakup) Suhendar menegaskan bahwa RKUD bukan sekadar fasilitas perbankan teknis. "RKUD itu harus ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Itu syarat legalitas. Kalau tidak ada, maka tidak memenuhi syarat keabsahan secara hukum," katanya saat dihubungi di Tangerang.

Menurut regulasi yang ada, kerja sama pembayaran PKB yang melibatkan perbankan tanpa keputusan gubernur dapat dikategorikan tidak sah. "Regulasi mensyaratkan keterlibatan kepala daerah. Ketika praktik kerja sama berjalan tanpa itu, maka bisa disebut tidak sah, bahkan berpotensi ilegal," tegas Suhendar.

Dokumen Kerja Sama Tanpa Tanda Tangan Gubernur

Suhendar juga mencatat bahwa dokumen kerja sama Tim Pembina Samsat dengan Bank BJB diduga tidak memuat pengesahan gubernur. Hal itu menjadi

Reporter: Hendra Setiawan
Sumber: titikkata.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top