BANTEN — Saiful Mujani mendatangi Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi, termasuk Todung Mulya Lubis. Ia menegaskan kehadirannya merupakan kewajiban hukum sebagai warga sipil.
"Kalau ada masalah secara civilian berurusan dengan polisi itu normal, itu biasa, daripada saya 'di-Andrie Yunus-kan' gitu ya. Jadi ini lebih beradablah Bang Todung," ujar Saiful di lokasi, Kamis (4/6).
Di balik kesiapannya diperiksa, Saiful mengaku khawatir proses hukum yang dihadapinya justru menjadi alat membungkam kritik. Ia menyinggung kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang diduga sebagai upaya pembungkaman.
"Yang saya sangat takut dan sangat saya khawatir adalah apabila suara kritis itu dikriminalkan lagi. Itu bukan menyangkut diri saya, tapi menyangkut komunitas kita sebagai akademisi, sebagai intelektual publik, dan sebagai aktivis," tutur dia.
Saiful berharap proses ini menjadi ujian bagi bangsa dalam menghargai kebebasan sipil dan demokrasi pasca-reformasi. "Hari ini kita akan menjalaninya, akan menguji kita sebagai anak bangsa, apakah kita masih menghargai nilai-nilai kebebasan berbicara, berserikat, dan demokrasi secara umum," ucap dia.
Todung Mulya Lubis mempertanyakan penggunaan Pasal 246 KUHP tentang penghasutan terhadap kliennya. Ia menilai pasal tersebut tidak jelas sasarannya.
"Saya enggak tahu yang dihasut siapa, yang merasa terhasut siapa, dan apa yang sudah dilakukan oleh pihak terhasut. Ini buat saya absurd ya, pasal yang absurd yang dipakai oleh pihak kepolisian," tutur Todung.
Ia berharap setelah pemeriksaan selesai, kasus ini langsung dihentikan. Menurut Todung, tidak ada alasan hukum untuk melanjutkan laporan tersebut.
Todung menegaskan pendapat dan kritik yang disampaikan Saiful dilindungi konstitusi. Ia merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia.
"Kalau Saudara Saiful menyampaikan opininya, pendapatnya, sekeras apa pun, sekritis apa pun, itu adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945," ucap dia.
Polda Metro Jaya sebelumnya menerima dua laporan terhadap Saiful Mujani terkait dugaan penghasutan. Salah satu laporan dilayangkan Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur pada 8 April 2026 dengan nomor register LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto meminta publik tidak membawa perkara ini ke ranah politik. "Kami juga mengajak untuk kita sama-sama bijak, tidak menjadikan laporan dua warga masyarakat tadi terkait tentang kriminalisasi, dibawa ke isu SARA, politik," kata Budi kepada wartawan, Jumat (10/4).