Pencarian

Kejari Serang Terapkan DPA Perdana Kasus Lingkungan PT Crown Steel

Senin, 04 Mei 2026 • 04:17:01 WIB
Kejari Serang Terapkan DPA Perdana Kasus Lingkungan PT Crown Steel

SERANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mencatat sejarah hukum dengan menerapkan skema deferred prosecution agreement (DPA) dalam menangani kasus pencemaran lingkungan. Langkah ini diambil terhadap PT Crown Steel, sebuah perusahaan peleburan besi di kawasan industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.

Penyelesaian perkara di luar pemidanaan ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Indonesia. Plh Kepala Kejari Serang, Adi Fakhruddin, menyatakan bahwa skema ini telah mendapatkan penetapan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Serang, Hasanuddin.

“Dengan dikabulkannya perjanjian penundaan penuntutan ini, perusahaan wajib membayar denda dan melakukan perbaikan terhadap tata kelola limbah di perusahaannya,” kata Adi Fakhruddin saat memberikan keterangan di Serang.

Mekanisme DPA dan Denda Rp200 Juta

Penerapan DPA ini mengacu pada Pasal 328 ayat (1) KUHAP terbaru. Melalui skema tersebut, proses pidana terhadap tersangka korporasi ditunda dengan syarat perusahaan memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh jaksa penuntut umum dan pengadilan.

Selain kewajiban membayar denda sebesar Rp200 juta, PT Crown Steel harus melakukan perbaikan fasilitas yang menjadi penyebab kerusakan lingkungan. Pendekatan ini dinilai lebih efektif karena menitikberatkan pada pemulihan dampak lingkungan daripada sekadar menjatuhkan hukuman penjara bagi pengurus korporasi.

“Perusahaan bersedia membayar denda dan memperbaiki sistem pengelolaan limbahnya,” ujar Adi didampingi Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat.

Kronologi Pembuangan Limbah Tanpa Izin Sejak 2022

Kasus ini bermula dari aktivitas produksi PT Crown Steel yang menghasilkan berbagai jenis limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Limbah dari proses peleburan besi tersebut meliputi fly ash, bottom ash, refraktori bekas, hingga mill scale.

Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat menjelaskan, perusahaan diduga menumpuk dan membuang limbah tersebut di area terbuka di lingkungan pabrik tanpa izin resmi. Praktik ilegal ini terdeteksi berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2025.

“Sebagian limbah seperti steel slag bahkan digunakan untuk urugan di sekitar lokasi,” ungkap Purkon. Akibatnya, tanah di kawasan tersebut terkontaminasi logam berat berbahaya seperti arsenik, timbal, dan nikel.

Pemulihan Lahan 1.400 Meter Persegi dalam Pengawasan

Ketua Pengadilan Negeri Serang, Hasanuddin menekankan bahwa fokus utama dari penetapan ini adalah pemulihan ekosistem yang rusak. Berdasarkan hasil kajian teknis, terdapat sekitar 1.400 meter persegi lahan di kawasan industri Cikande yang terdampak limbah B3 perusahaan tersebut.

Proses pemulihan lingkungan akan dilakukan secara bertahap dengan pendampingan dari konsultan lingkungan profesional. Seluruh aktivitas perbaikan ini berada di bawah pengawasan ketat kejaksaan dan instansi pemerintah terkait.

Kejaksaan memberikan tenggat waktu masa pengawasan selama enam bulan kepada PT Crown Steel. Jika dalam periode tersebut perusahaan gagal memenuhi kewajiban atau melanggar perjanjian, maka status penundaan penuntutan dicabut dan perkara akan dilanjutkan ke proses peradilan pidana.

Bagikan
Sumber: radarbanten.co.id

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks