Pencarian

Pemkab Tangerang Lindungi 500 Ribu Pekerja Rentan Hingga Sabet Rekor MURI

Rabu, 06 Mei 2026 • 13:59:02 WIB
Pemkab Tangerang Lindungi 500 Ribu Pekerja Rentan Hingga Sabet Rekor MURI
Pemkab Tangerang raih rekor MURI dengan melindungi 500 ribu pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

KABUPATEN TANGERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mencatatkan sejarah baru dalam perluasan jaminan sosial di Indonesia. Sebanyak 500.000 warga yang bekerja di sektor informal kini resmi terlindungi sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan melalui intervensi anggaran daerah.

Atas konsistensi tersebut, Pemkab Tangerang menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) untuk kategori “Pemberian Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pekerja Rentan Terbanyak dalam Kurun Waktu Satu Tahun”. Penghargaan diserahkan langsung di Lapangan Upacara Raden Arya Yudha Negara, Senin (4/5/2026).

Bupati Tangerang, Mochamad Maesyal Rasyid, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kelas bawah. Program perlindungan ini menyasar kelompok masyarakat yang memiliki risiko kerja tinggi namun memiliki keterbatasan finansial.

Rp101 Miliar APBD untuk Jamin Keselamatan Pekerja Informal

Dalam pelaksanaannya, Pemkab Tangerang mengalokasikan dana yang cukup besar untuk memastikan keberlanjutan program ini. Anggaran dari APBD dikucurkan untuk membayar iuran para pekerja agar mereka mendapatkan hak perlindungan dasar.

“Hingga saat ini, sekitar 500 ribu pekerja rentan telah kami lindungi melalui dukungan APBD sekitar Rp101 miliar. Program ini akan terus kami tingkatkan untuk memperluas perlindungan,” ujar Mochamad Maesyal Rasyid.

Penerima manfaat program ini mencakup berbagai profesi sektor informal, antara lain:

  • Pedagang kecil dan pengrajin
  • Pekerja rumah tangga dan buruh cuci
  • Petani dan nelayan
  • Pengemudi ojek dan sopir angkutan
  • Pemulung serta pekerja keagamaan

Melalui kepesertaan ini, para pekerja berhak mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jika terjadi risiko kerja, ahli waris juga akan mendapatkan santunan untuk menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga.

Lonjakan Peserta dan Target Universal Coverage Jamsostek

Data menunjukkan tren pertumbuhan kepesertaan pekerja rentan di Kabupaten Tangerang meningkat tajam dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023, jumlah yang terlindungi baru mencapai 116.000 orang, kemudian naik menjadi 200.000 pada 2024, hingga menyentuh angka 500.000 pada 2025.

Capaian ini turut mendongkrak angka Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kabupaten Tangerang. Saat ini, dari total 1,5 juta pekerja di wilayah tersebut, sekitar 1,1 juta orang atau 71 persen sudah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, menyebut pergerakan di Kabupaten Tangerang sebagai tonggak penting nasional. Menurutnya, dukungan penuh dari pemerintah daerah melalui regulasi dan pembiayaan adalah kunci utama percepatan perlindungan sosial.

“Penghargaan MURI ini bukan tujuan akhir, melainkan milestone bahwa negara hadir memberikan perlindungan nyata bagi pekerja rentan. Kabupaten Tangerang membuktikan bahwa perluasan perlindungan dapat dilakukan secara masif, cepat, dan tepat sasaran,” kata Agung, Rabu (6/5/2026).

Sinergi Lintas Instansi Menjadi Kunci Keberhasilan

Keberhasilan mengelola data dan pendaftaran setengah juta orang dalam setahun memerlukan kerja sama yang solid. Bupati menegaskan bahwa pencapaian ini melibatkan kolaborasi antara Bappeda, BPKAD, Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, hingga perangkat desa.

“Kami tidak akan berhenti di angka 500 ribu. Target kami seluruh pekerja terlindungi, sehingga mereka dapat bekerja dengan aman dan hidup lebih bermartabat,” tegas Maesyal Rasyid.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten, Eko Yuyulianda, berharap model yang diterapkan di Kabupaten Tangerang bisa direplikasi oleh daerah lain. Sinergi ini dinilai mampu menghadirkan perlindungan yang inklusif, terutama bagi pekerja informal yang selama ini sering terabaikan oleh sistem jaminan sosial formal.

Bagikan
Sumber: radarbanten.co.id

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks