TANGERANG — BPOM menghentikan sementara operasional gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Dari lokasi tersebut, petugas BPOM pusat dan Balai POM Tangerang menyita 956 item atau 2.082.039 pieces produk yang tidak memiliki izin edar (TIE) dan tidak dilengkapi dokumen importasi lengkap.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, produk ilegal itu diduga masuk ke Indonesia melalui forwarder umum yang tidak sesuai ketentuan. "Berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses investigasi, produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi," paparnya.
Mayoritas Kosmetik Rias Wajah dari Tiongkok
Mayoritas temuan merupakan kosmetik dekoratif atau rias wajah impor dari Tiongkok. Sejumlah merek yang diamankan antara lain Lameila, SVMY, Sadoer, Kiyomi, charzieg, rueiofian, hymeys, ZYZC, Cwinter, Yayashi, Luodais, dan kekemood.
Taruna Ikrar menyebut produk-produk tersebut diedarkan secara luas melalui platform e-commerce. "Kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya. Penggunaannya tentu berpotensi merugikan kesehatan konsumen," katanya.
Berawal dari Laporan Masyarakat dan Pengawasan Online
Penggerebekan ini merupakan hasil operasi intelijen yang menindaklanjuti pengaduan masyarakat serta pengawasan online yang dilakukan BPOM. Dari penelusuran lebih lanjut, petugas menemukan aktivitas penyimpanan dan peredaran kosmetik impor ilegal di gudang tersebut.
Saat ini BPOM masih mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan modus pelanggaran yang digunakan. Seluruh produk ilegal telah diamankan untuk mencegah peredaran yang lebih luas.
Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Pihak sarana dapat dikenakan sanksi administratif termasuk pemusnahan produk. Jika ditemukan bukti cukup mengarah pada tindak pidana, BPOM akan mengambil langkah penegakan hukum pro-justitia.
Taruna Ikrar menegaskan, pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dijerat Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 12 tahun atau pidana denda maksimal Rp5 miliar," ujarnya.
BPOM mengimbau masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan tidak menggunakan kosmetik tanpa izin edar. "Upayakan untuk selalu membeli kosmetik dari sarana penjualan yang tepercaya dan selalu terapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik," kata Taruna Ikrar.