BANTEN — Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan, proses penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Pihaknya membuka posko pengaduan khusus untuk menampung laporan para korban yang jumlahnya terus bertambah.
"Sudah ada 687 orang yang melakukan atau menyampaikan pengaduannya kepada kami. Dan proses penyidikan sampai dengan hari ini masih terus kami lakukan," kata Iman di Polda Metro Jaya, Selasa (9/6).
Peran Selebgram dalam Promosi Paket Umrah
Dalam pengembangan kasus, penyidik memeriksa Muhamad Miftahuda, yang dikenal sebagai Keanu Angelo, pada Senin (8/6). Selebgram tersebut dicecar 28 pertanyaan yang mencakup kerja sama endorse, kontrak, fasilitas, pembayaran, hingga legalitas travel Hanania Group.
Keterangan dari figur publik ini dinilai penting untuk mengungkap aliran dana promosi. Dari penyidikan sementara, polisi menemukan bahwa uang setoran calon jemaah tidak seluruhnya digunakan untuk memberangkatkan umrah, melainkan juga untuk membayar sejumlah influencer.
Status Tersangka dan Ancaman Hukuman
Ahmad Syah Farhan telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/5) dan kini ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 486 dan Pasal 607 KUHP.
Modus operandi yang terungkap sementara adalah penggunaan dana jemaah untuk kepentingan di luar proses pemberangkatan. Polisi masih mendalami apakah ada pihak lain yang turut menikmati aliran dana tersebut.
Upaya Pengembalian Kerugian Korban
Kombes Iman Imanuddin menegaskan, penyidik terus menelusuri aset milik Farhan selaku pemilik maupun aset perusahaan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan kerugian yang dialami oleh para korban.
"Hal ini tentunya kami lakukan dalam rangka upaya untuk melakukan pengembalian kerugian atau upaya untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh para korban," ucap dia.
Hingga berita ini diturunkan, jumlah total kerugian yang dilaporkan para korban masih dalam proses kalkulasi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.