LEBAK — Sebanyak 170 warga Kabupaten Lebak resmi diberangkatkan sebagai pekerja migran ke luar negeri. Mereka tersebar di 12 negara, termasuk Arab Saudi, Taiwan, Singapura, Malaysia, Jepang, Turki, Hong Kong, Brunei, Kuwait, Korea Selatan, Qatar, dan Bulgaria.
Seluruh proses keberangkatan difasilitasi oleh Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang telah mengantongi izin dari Kementerian Ketenagakerjaan. Salah satunya, PT Jafa Indo Corpora, yang membuka lowongan asisten rumah tangga (ART) dengan gaji Rp8 juta hingga Rp10 juta per bulan dan masa kontrak dua tahun.
Gaji Rp8–10 Juta untuk Asisten Rumah Tangga
Pemerintah Kabupaten Lebak menggandeng perusahaan legal untuk menyerap tenaga kerja usia produktif. Sekretaris Disnaker Kabupaten Lebak, Rully Charuliyanto, mengatakan lowongan kerja ini menjadi solusi bagi warga yang ingin mengubah nasib.
"Kami minta para pekerja migran itu dapat melaksanakan tugas dengan baik dan kembali ke tanah air dalam kondisi sehat dan selamat," kata Rully di Lebak, Jumat (19/6).
Mayoritas pekerja migran berasal dari kalangan muda dengan latar pendidikan minimal SMP hingga perguruan tinggi. Rully menambahkan, pemerintah daerah terbantu dengan adanya penempatan ini karena secara langsung mengurangi jumlah pengangguran.
Perusahaan Resmi Lindungi dari TPPO
Rully mengingatkan warga untuk hanya menggunakan perusahaan resmi saat ingin bekerja ke luar negeri. Langkah itu penting untuk mencegah tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Perusahaan resmi dipastikan terlindungi gaji hingga penerimaan hak-hak lainnya, termasuk tunjangan dan asuransi," ujarnya.
Jika terjadi kekerasan fisik atau pengabaian kontrak, Pemkab Lebak siap melindungi warganya. Pengaduan bisa diajukan ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Yuli, Warga Warunggunung: Ingin Modal Usaha
Salah satu peserta, Yuli (25), warga Kecamatan Warunggunung, mengaku nekat bekerja ke Arab Saudi sebagai asisten rumah tangga. Ia menandatangani kontrak kerja selama dua tahun.
"Kami bekerja ke luar negeri ingin mengubah nasib dan hasil gajinya, nanti untuk modal usaha," kata Yuli.
Pemkab Lebak berharap para pekerja migran dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Selain memperoleh penghasilan, mereka diharapkan kembali dengan keterampilan dan modal untuk memulai usaha mandiri di kampung halaman.