SERANG — Wali Kota Serang Budi Rustandi memastikan tidak ada celah bagi praktik percaloan maupun titip-menitip dalam penerimaan siswa baru di sekolah negeri. Ia menegaskan hal itu saat inspeksi mendadak (sidak) ke SMP Negeri 1 dan SMP Negeri 2 pada Senin (29/6/2026) di tengah pelaksanaan SPMB 2026.
"Tidak boleh ada transaksional. Kalau sampai ditemukan, saya pastikan akan kami beri sanksi tegas sampai pencopotan sesuai aturan ASN," ujar Budi di lokasi sidak.
Dalam peninjauan itu, Budi menerima laporan adanya satu calon peserta didik yang mengalami kendala teknis. Data siswa tersebut tidak muncul di sistem pendaftaran. Namun, ia memastikan hal itu bukan gangguan sistem secara menyeluruh.
"Ini hanya satu orang saja, bukan masalah besar dalam sistem. Kalau memang diverifikasi ternyata nilainya ada, ya kita masukkan secara manual," katanya.
Satu Kendala Teknis, Diverifikasi Manual
Menurut Budi, Dinas Pendidikan bersama pihak sekolah langsung melakukan verifikasi data untuk memastikan hak calon siswa tetap terpenuhi. Jika data terbukti valid, proses pemasukan akan dilakukan secara manual sesuai prosedur yang berlaku.
"Prinsipnya masyarakat harus mendapatkan keadilan," tegasnya.
Budi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan dirinya atau pejabat lain untuk meloloskan calon peserta didik. Ia memastikan tidak ada praktik titipan dalam proses SPMB tahun ini.
"Saya pastikan tidak boleh ada titip-titipan. Kalau ada yang menjual nama saya, nama Kadis, atau kepala sekolah, jangan percaya," ujarnya.
Larangan Tekanan dan Ancaman ke Kepala Sekolah
Wali Kota meminta seluruh kepala sekolah tetap berpegang pada aturan yang berlaku dan tidak terpengaruh tekanan dari pihak mana pun selama proses penerimaan berlangsung.
"Kalau ada yang menekan atau mengancam karena anaknya tidak diterima, jangan takut. Kita jalankan aturan saja. Tidak perlu pasang badan untuk orang yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Budi juga menegaskan bahwa sekolah favorit harus mengikuti ketentuan kuota dan standar yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Ia mengingatkan agar kapasitas kelas tidak melebihi batas wajar.
"Sekolah bukan pasar. Masa satu kelas diisi 100 siswa? Harus ada standar belajar yang dijaga," ujarnya.
Program Kerja Sama dengan Sekolah Swasta pada 2027
Sebagai langkah jangka panjang, Pemerintah Kota Serang menyiapkan program kerja sama dengan sekolah swasta yang akan mulai diterapkan pada 2027. Sekolah swasta yang bergabung dalam program pendidikan gratis akan mendapatkan dukungan pendanaan dari pemerintah daerah, termasuk bantuan hingga Rp50 juta per sekolah di luar dana BOS.
Program ini diharapkan bisa menjadi alternatif bagi warga yang tidak tertampung di sekolah negeri, sekaligus menjaga standar mutu pendidikan di Kota Serang.