Pencarian

Polres Tangerang Kota Dalami Jaringan Pemasok 4.650 Butir Obat Keras, Satu Tersangka Ditangkap saat Transaksi COD

Minggu, 05 Juli 2026 • 16:26:01 WIB
Polres Tangerang Kota Dalami Jaringan Pemasok 4.650 Butir Obat Keras, Satu Tersangka Ditangkap saat Transaksi COD
Polres Tangerang Kota menangkap satu tersangka pemasok 4.650 butir obat keras ilegal saat transaksi COD.

TANGERANG — Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Neglasari membekuk UA saat diduga hendak bertransaksi menggunakan sistem bayar di tempat (COD) pada Jumat (3/7) lalu. Pelaku diamankan di wilayah Desa Buaran Mangga setelah petugas membuntuti pergerakannya berdasarkan laporan warga.

Barang Bukti Disimpan di Jok Motor

Saat penggeledahan, polisi menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Beat milik tersangka. Selain obat-obatan, petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas barang sebelum diedarkan.

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai akan adanya transaksi obat keras ilegal di wilayah hukumnya. “Tim langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti target hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.

Ancaman Hukuman dan Bahaya bagi Remaja

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. Menurutnya, penyalahgunaan tramadol dan heximer tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga berpotensi memicu tindak kriminal, termasuk tawuran yang melibatkan remaja.

“Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul obat keras tersebut, jaringan distribusinya, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran,” kata Jauhari di Tangerang, Minggu (5/7/2026).

Polisi Minta Warga Aktif Melapor

UA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia diduga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan serta melakukan praktik kefarmasian tanpa kewenangan.

Kombes Jauhari meminta warga yang mengetahui adanya peredaran tramadol, heximer, atau obat keras ilegal lainnya segera melapor ke kepolisian atau melalui call center 110. “Jangan ragu, laporan masyarakat sangat membantu kami memberantas peredaran obat ilegal,” tegasnya.

Bagikan
Sumber: kabar6.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks