Pencarian

Laporan Warga soal Peredaran Obat Keras Daftar G di Tangsel Tak Ditanggapi, LBH Satri Desak Polisi Tindak Tegas

Senin, 06 Juli 2026 • 12:33:01 WIB
Laporan Warga soal Peredaran Obat Keras Daftar G di Tangsel Tak Ditanggapi, LBH Satri Desak Polisi Tindak Tegas
Ketua LBH Satri laporkan dugaan peredaran obat keras ilegal di dua lokasi di Tangerang Selatan.

TANGERANG SELATAN — Dugaan peredaran obat keras ilegal kembali mencuat di Kota Tangerang Selatan, Banten. Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Satri, Yudi, yang juga Pimpinan Redaksi Garudasiber, mengklaim telah mendokumentasikan dan melaporkan sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik transaksi narkoba golongan daftar G.

Dua Titik yang Diduga Jadi Sarang Peredaran

Berdasarkan dokumentasi yang dipegang Yudi, dua lokasi utama yang disorot berada di Jalan AMD Raya No. 41 dan Jalan Jelupang Raya, keduanya di wilayah Kota Tangerang Selatan. Ia menyebut aktivitas di tempat itu sudah berlangsung lama dan terkesan tanpa hambatan berarti dari aparat.

“Saya minta para mafianya ditangkap sampai ke akar-akarnya agar tidak ada lagi peredaran obat keras di Tangerang Selatan. Aparat penegak hukum wajib transparan dalam bertindak dan tidak boleh pandang bulu,” tegas Yudi dalam keterangannya, Minggu (5/7/2026).

Laporan ke 110 Tak Berujung Tindakan Nyata

Yudi mengaku sudah menyampaikan laporan resmi melalui layanan darurat 110. Namun, menurutnya, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius.

“Kami sudah melaporkan kegiatan tersebut ke layanan 110, tetapi tidak ada respons yang positif. Tindakan yang dilakukan sejauh ini menurut kami hanya sebatas omong kosong. Kalau memang tidak ada koordinasi, mengapa mereka bisa bertahan sekuat itu?” ujar Yudi.

Dalam video yang beredar, Yudi bahkan menyebut nama seseorang yang diduga sebagai koordinator peredaran. Ia juga mempertanyakan kinerja pejabat di Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, termasuk Kanit dan Kasat Narkoba, dalam menangani laporan yang sudah ia sampaikan.

Polres Tangsel Belum Beri Tanggapan Resmi

Hingga berita ini diturunkan, Kepolisian Resor Tangerang Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan Yudi maupun dugaan aktivitas di dua lokasi yang disebutkan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memperbarui pemberitaan jika ada klarifikasi dari pihak terkait.

Yudi berharap aparat kepolisian segera bertindak profesional. Menurutnya, jika ditemukan pelanggaran hukum, para pelaku harus diproses sesuai ketentuan tanpa pandang bulu. “Jangan sampai masyarakat merasa aparat tidak hadir,” pungkasnya.

Bagikan
Sumber: detikperistiwa.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks