CILEGON — Asisten Daerah (Asda) II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Cilegon, Dana Sujaksani, menyatakan pihaknya masih menunggu hasil penelusuran terhadap delapan pemilik lahan yang tersebar di sekitar Pasar Kranggot. Data kepemilikan itu menjadi syarat mutlak sebelum sertifikat induk pasar bisa diterbitkan.
Kendala Lapangan: Melacak Ahli Waris yang Tersebar
Dana menjelaskan, tantangan terberat dalam proses ini adalah verifikasi ahli waris. Sebagian besar pemilik lahan asli sudah tidak ada, sehingga tim harus melakukan penelusuran dokumen kependudukan dan wawancara dengan pihak keluarga.
“Nah, itu tantangannya. Kami harus mencari dan menelusuri ahli waris dari para pemilik lahan tersebut,” ungkap Dana, Senin (13/7/2026).
Pemkot Cilegon tidak bisa menerbitkan sertifikat sebelum status hukum kedelapan lahan itu dinyatakan klir. Proses ini dinilai krusial untuk mencegah sengketa di kemudian hari.
Pengembangan Pasar: Pengembang Mulai Ajukan Proposal Harga
Di luar urusan legalitas tanah, Pemkot Cilegon juga mulai membahas rencana pengembangan Pasar Kranggot bersama pihak pengembang. Saat ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada pengembang untuk mengajukan proposal nilai investasi serta skema harga sewa atau beli.
“Kemarin Pak Didin (pejabat terkait) sudah memberikan kesempatan kepada pengembang untuk mengajukan penawaran harga mereka,” kata Dana.
Usulan harga dari pengembang nantinya akan dibahas dan dikomunikasikan secara transparan dengan para pedagang Pasar Kranggot. Pemerintah berharap proses negosiasi ini menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan.
“Kami akan komunikasikan dengan pedagang agar harga yang dipatok tidak terlalu tinggi dan membebani mereka,” pungkas Dana.