Pencarian

Dualisme IPSI Kabupaten Serang, Medi Subandi: Jangan Sampai Ganggu Pembinaan Atlet Jelang Porprov Banten 2026

Rabu, 19 Agustus 2026 • 15:37:01 WIB
Dualisme IPSI Kabupaten Serang, Medi Subandi: Jangan Sampai Ganggu Pembinaan Atlet Jelang Porprov Banten 2026
Ketua IPSI Kabupaten Serang periode 2026-2030, Medi Subandi, menyampaikan legalitas kepengurusannya dalam audiensi di Aula DPRD Kabupaten Serang, Selasa (18/8/2026).

SERANG — Medi Subandi, Ketua IPSI Kabupaten Serang periode 2026-2030, menegaskan kepengurusan yang dipimpinnya memiliki dasar legalitas kuat dan telah mendapat pengakuan resmi dari Pengprov IPSI Banten. Hal ini disampaikan dalam audiensi yang digelar di Aula DPRD Kabupaten Serang, Selasa (18/8/2026), dan dihadiri jajaran pengurus IPSI, Dinas Pariwisata, serta KONI Kabupaten Serang.

Medi menyebut proses Musyawarah Cabang (Muscab) yang melahirkannya sebagai ketua dihadiri dua wakil ketua umum Pengprov IPSI Banten atas dasar pendelegasian resmi. Pengesahan hasil Muscab pun, kata dia, telah dilakukan langsung oleh perwakilan provinsi tersebut.

“Pada saat kami Muscab, dari IPSI Pengprov Banten mendelegasikan dua orang wakil ketua umumnya untuk hadir di tempat kami. Pengesahannya juga sudah dilaksanakan,” ujarnya kepada awak media.

Legalitas Muscab Kubu Sebelah Dipertanyakan

Di sisi lain, Medi mempertanyakan keabsahan Muscab yang digelar kubu lain. Ia mengklaim Pengprov IPSI Banten tidak pernah memberikan delegasi untuk menghadiri agenda tersebut.

“Kalau yang sebelah mungkin menurut versi mereka sah. Tapi IPSI Banten menyatakan tidak ada pendelegasian dari Pengprov IPSI Banten untuk datang ke Muscab yang sebelah,” tegasnya.

Pergantian Ketua Pengcam Dinilai Langgar AD/ART

Medi juga menyoroti pergantian sejumlah ketua Pengurus Kecamatan (Pengcam) IPSI yang disebutnya dilakukan saat masa jabatan masih berlangsung. Ia menilai langkah tersebut tidak sesuai mekanisme organisasi karena tidak didahului Musyawarah Kecamatan (Muscam) maupun Musyawarah Luar Biasa (Muslub).

“Ketua Pengcam masih aktif tiba-tiba diganti tanpa Muscam. Itu sudah pelanggaran konstitusi. Seharusnya Muscam dulu. Kalau masa baktinya masih ada, Muslub,” katanya.

Menurut Medi, sejumlah ketua Pengcam yang diganti masih memiliki masa bakti hingga 2028 dan 2029. Contohnya, kata dia, terjadi di IPSI Anyer dan IPSI Baros yang penggantinya tiba-tiba dilantik tanpa proses organisasi yang benar. Ia menyebut hal ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum jika ditemukan pelanggaran administrasi.

Dasar Hukum Pelaksanaan Muscab

Medi merujuk pernyataan Yana Suryana pada 22 Juli 2026 yang menyatakan mundur dari jabatan Ketua IPSI Kabupaten Serang dan menganulir SK Tim Transisi Persiapan Pemilihan (TTPP). Pernyataan tersebut, kata Medi, menjadi dasar pihaknya tetap menjalankan Muscab sesuai Pasal 9 Ayat 2 AD/ART IPSI yang mengatur masa jabatan dan perpanjangan enam bulan untuk persiapan Muscab.

“Ketika tanggal 22 Juli Pak Yana menyatakan bukan sebagai ketua IPSI, kami dari IPSI Banten menganggap Pak Yana mengundurkan diri dari jabatan ketua IPSI. Tetapi kepengurusannya masih berjalan karena ada wakil ketua, sekretaris, bendahara dan pengurus lainnya. Makanya kami tetap melaksanakan Muscab,” jelasnya.

Risiko ke Porprov Banten 2026

Medi mengingatkan konflik internal ini berpotensi menghambat persiapan atlet menuju Porprov Banten yang akan berlangsung November 2026. Sebanyak 15 atlet telah didaftarkan untuk bertanding di cabang pencak silat melalui kepengurusan yang dipimpinnya.

“Kalau bisa secepatnya diselesaikan. Jangan sampai persoalan ini menghambat pembinaan dan menurunkan prestasi,” kata Medi.

Ia berharap Dispora dan KONI Kabupaten Serang dapat memfasilitasi islah antar dua kubu. Namun, proses tersebut tetap harus mengacu pada AD/ART IPSI. “Walaupun kami menganggap kubu kami adalah kubu yang paling sah menurut AD/ART. Termasuk diakui oleh provinsi,” ujarnya.

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu rekomendasi resmi dari KONI Kabupaten Serang untuk menentukan langkah penyelesaian, apakah melalui jalur islah atau pengesahan SK kepengurusan yang sudah ada.

Follow katabanten.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: ekbisbanten.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks