BANTEN — Rencana penerbitan Perpres tentang transportasi online kembali mengerucut setelah pemerintah menetapkan target waktu yang lebih pasti. Berdasarkan bahan yang dihimpun, regulasi tersebut dijadwalkan terbit pada September 2026 dan akan menjadi payung hukum baru bagi operasional layanan ojek online serta taksi daring di Indonesia.
Berbeda dari aturan sebelumnya yang lebih banyak mengatur aspek keselamatan dan tata cara kemitraan, Perpres anyar ini disebut akan memuat klausul yang selama ini paling dinanti para pengemudi: kepastian tarif. Selain itu, aturan ini juga akan menegaskan batas kewenangan antar kementerian agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi di lapangan.
Tarif Ojol Jadi Muatan Utama Regulasi
Persoalan tarif memang menjadi isu yang paling sensitif bagi pengemudi maupun pengguna. Dalam draf yang tengah disusun, pemerintah berupaya merumuskan formula tarif yang tidak hanya mempertimbangkan biaya operasional kendaraan, tetapi juga kesejahteraan mitra pengemudi.
Skema tarif ini nantinya akan menjadi acuan bagi aplikator dalam menentukan batas bawah dan batas atas. Dengan begitu, persaingan harga antar platform diharapkan tetap sehat tanpa mengorbankan pendapatan pengemudi di lapangan.
Pembagian Kewenangan Kemenhub dan Komdigi
Aspek lain yang tak kalah penting adalah pembagian tugas antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selama ini, pengaturan transportasi online kerap menimbulkan ambiguitas karena melibatkan dua sektor: transportasi dan platform digital.
Melalui Perpres ini, pemerintah ingin mempertegas siapa yang berwenang mengatur aspek operasional di jalan dan siapa yang mengawasi sistem aplikasi serta data. Kejelasan ini dinilai penting untuk menghindari kebijakan yang saling tumpang tindih dan menyulitkan industri.
Jadwal Terbit September 2026 dan Proses Penyusunan
Target penerbitan pada September 2026 masih memberi ruang bagi pemerintah untuk melakukan konsultasi publik. Kementerian terkait disebut masih membahas sejumlah pasal yang membutuhkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi pengemudi dan perwakilan perusahaan aplikasi.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi mengenai rincian lengkap pasal-pasal dalam Perpres tersebut. Namun, kepastian jadwal ini setidaknya memberikan kejelasan arah kebijakan bagi para mitra pengemudi yang selama ini menanti payung hukum yang lebih kuat.