Pencarian

Satlantas Polresta Tangerang Edukasi 200 Pelajar SMP di Panongan Soal Aturan Sepeda Listrik dan Bahaya di Jalan Raya

Selasa, 28 Juli 2026 • 19:20:01 WIB
Satlantas Polresta Tangerang Edukasi 200 Pelajar SMP di Panongan Soal Aturan Sepeda Listrik dan Bahaya di Jalan Raya
Petugas Satlantas Polresta Tangerang memberikan edukasi kepada 200 pelajar SMP Negeri 2 Panongan mengenai aturan penggunaan sepeda listrik dan bahaya di jalan raya.

TANGERANG — Ratusan pelajar SMP Negeri 2 Panongan mendapatkan pemahaman baru tentang aturan berkendara, khususnya terkait sepeda listrik yang kini populer di kalangan remaja. Satlantas Polresta Tangerang menggelar edukasi langsung di lingkungan sekolah untuk menekan potensi kecelakaan yang melibatkan kendaraan tersebut.

Aturan Pakai Sepeda Listrik: Tak Boleh di Jalan Raya

Kompol Fery Oktaviari Pratama menegaskan bahwa sepeda listrik bukanlah kendaraan bermotor dan penggunaannya telah diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020. Konsekuensinya, kendaraan ini dilarang melintas di jalan raya yang dilalui kendaraan bermotor.

“Sehingga tidak boleh digunakan di jalan raya yang dilalui kendaraan bermotor,” kata Fery di hadapan para siswa.

Menurutnya, sepeda listrik hanya diperbolehkan beroperasi di lokasi-lokasi spesifik. Area yang dimaksud meliputi jalur sepeda khusus, kawasan permukiman, area wisata, taman kota, kawasan sekitar transportasi umum, serta lokasi yang ditetapkan untuk kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day).

Peringatan untuk Pelajar: Jangan Korbankan Keselamatan Demi Kepraktisan

Dalam kesempatan itu, Kasat Lantas mengingatkan para pelajar agar tidak mengabaikan keselamatan hanya demi kepraktisan. Penggunaan sepeda listrik di jalan raya dinilai sangat berbahaya, baik bagi pengendaranya maupun pengguna jalan lain.

“Jangan sampai karena ingin praktis justru mengabaikan keselamatan. Patuhi aturan, gunakan sepeda listrik hanya di lokasi yang diperbolehkan, dan selalu utamakan keselamatan,” ujarnya.

Fery juga mengajak para siswa untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Ajakan itu mencakup kepatuhan terhadap aturan, saling menghormati sesama pengguna jalan, dan menghindari segala perilaku yang berpotensi memicu kecelakaan.

Langkah Preventif Sejak Usia Dini

Kegiatan edukasi ini merupakan instruksi langsung dari Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. Program tersebut dirancang sebagai langkah preventif untuk menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak bangku sekolah.

Dengan menyasar pelajar SMP, polisi berharap kebiasaan baik ini bisa terbawa hingga mereka dewasa dan menjadi pengguna jalan yang bertanggung jawab. Edukasi serupa direncanakan akan terus digelar di sekolah-sekolah lain di wilayah Kabupaten Tangerang.

Bagikan
Sumber: barayanews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks