BANTEN — Pertemuan bilateral di Tokyo itu menjadi momentum untuk merumuskan ulang peta jalan tenaga kerja Indonesia di Jepang. Pasalnya, skema baru ESDP dijadwalkan mulai berlaku pada April 2027, menggantikan program pemagangan lama, Technical Intern Training Program (TITP). Perubahan ini menuntut kepastian hukum bagi ribuan calon pekerja yang tengah dalam proses.
Transisi ESDP ke SSW: Kepastian Jenjang Karier PMI
Indonesia, melalui Kemenko PM, mendorong agar mekanisme perpindahan peserta ESDP ke skema SSW dirancang secara jelas dan transparan. Langkah ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian bagi pekerja Indonesia yang ingin meningkatkan jenjang kariernya selama di Jepang tanpa harus memulai dari awal.
"Kerja sama ini bukan sekadar membuka akses pekerjaan di luar negeri tetapi juga membangun sumber daya manusia Indonesia yang kompeten, terlindungi, dan mampu bersaing di tingkat global," ujar Muhaimin dalam pernyataan resmi yang dikutip dari keterangan pers.
SMK Go Global dan Fasilitasi Biaya Visa
Dalam forum tersebut, Muhaimin juga memperkenalkan program SMK Go Global, sebuah inisiatif pemerintah untuk mencetak lulusan SMK yang kompetensinya sesuai dengan kebutuhan pasar kerja internasional, khususnya Jepang. Menteri Kehakiman Jepang, Hiraguchi Hiroshi, menyambut baik inisiatif ini dan berharap Indonesia terus mengirimkan tenaga kerja berkualitas.
Di sisi lain, Indonesia menyampaikan usulan agar pemerintah Jepang mempertimbangkan skema fasilitasi biaya visa bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat melalui jalur resmi. Langkah ini dianggap penting agar biaya penempatan tetap terjangkau dan masyarakat tidak terjerat skema penempatan non-prosedural yang kerap merugikan.
Optimalisasi Test Center dan Data WNI di Jepang
Indonesia mendorong optimalisasi infrastruktur Test Center SSW, terutama di daerah-daerah kantong calon pekerja migran terbesar. Akses terhadap sertifikasi kompetensi menjadi syarat mutlak untuk bekerja di Jepang, sehingga perluasan lokasi uji diharapkan mempercepat proses penempatan.
Hingga akhir 2025, jumlah warga negara Indonesia yang tinggal di Jepang mencapai 266.069 orang, meningkat 33,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai komunitas warga asing terbesar keenam di Jepang, sementara pemagang asal Indonesia menjadi yang terbanyak kedua setelah Vietnam.
Respons Pemerintah Jepang dan Tindak Lanjut
Menteri Hiraguchi menyampaikan apresiasi atas hubungan bilateral yang telah terjalin sejak 1958. Ia menegaskan bahwa program ESDP dirancang terintegrasi dengan skema SSW sehingga pekerja asing tidak hanya bekerja, tetapi juga memperoleh pengembangan kompetensi.
Kedua negara sepakat untuk terus mempercepat pembahasan penyelesaian MoC ESDP dan perpanjangan MoC SSW. Muhaimin menegaskan bahwa Kemenko PM akan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan kerja sama ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Yang ingin kita bangun bukan hanya akses bekerja di luar negeri, tetapi sebuah ekosistem pemberdayaan yang menghasilkan tenaga kerja Indonesia yang terampil, terlindungi, berdaya saing, dan mampu meningkatkan kesejahteraan keluarganya," jelasnya.