SERANG — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Banten mengambil langkah tegas dengan memblokir rekening 84 Wajib Pajak (WP) yang menunggak. Operasi yang berlangsung pada 18 hingga 22 Mei 2026 ini menargetkan total tunggakan sebesar Rp330 miliar.
"Tindakan ini merupakan langkah nyata penegakan hukum di bidang perpajakan yang bertujuan mengamankan penerimaan negara," ujar Kepala Kanwil DJP Kemenkeu Banten, Aim Nursalim Saleh, di Serang, Selasa.
Operasi pemblokiran ini melibatkan 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten. Rekening para penunggak yang tersebar di 15 bank, baik bank milik negara maupun swasta nasional, menjadi sasaran penagihan aktif ini.
Dengan mengusung tema "Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat dan Berdampak", DJP Banten menegaskan komitmennya dalam melaksanakan tindakan penagihan secara profesional dan terukur.
Menurut Aim Nursalim Saleh, langkah ini ditujukan untuk memberikan efek jera (deterrent effect) kepada para penunggak. "Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak," katanya.
Besaran nilai tunggakan yang mencapai Rp330 miliar menunjukkan masih adanya potensi penerimaan negara yang perlu diamankan melalui langkah hukum yang berkesinambungan.
Meski mengambil langkah tegas, Kanwil DJP Banten menyatakan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Tujuannya agar Wajib Pajak dapat melaksanakan kewajiban secara benar, lengkap, dan tepat waktu di masa mendatang.
Ke depan, DJP Banten berkomitmen terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara optimal. Operasi serupa akan kembali digelar jika masih ditemukan pelanggaran kepatuhan perpajakan di wilayah Banten.