BANTEN — Berdasarkan data Kementerian Keuangan, APBN 2026 memang dirancang defisit sekitar 2,5 persen terhadap PDB untuk menjaga belanja tetap ekspansif. Namun, realisasi defisit pada April yang disebut paling dalam sejak 2016 menjadi sinyal tekanan fiskal yang perlu diwaspadai pelaku pasar dan investor.
Koreksi Administrasi Pajak Jadi Penyebab Anomali Musiman
Misbakhun menjelaskan, secara historis posisi APBN di bulan April cenderung surplus karena belanja kementerian belum berjalan penuh. Namun tahun ini polanya berubah. “Kemarin koreksi kan belum selesai, jadi diperpanjang sampai Mei. Kita lihat nanti,” ujarnya usai Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Ia menegaskan bahwa APBN memang didesain defisit, tetapi skala defisit di luar ekspektasi ini menjadi perhatian serius DPR. Proses koreksi data dan administrasi perpajakan yang molor disebut turut menahan laju penerimaan negara pada awal tahun.
Mandatory Invoicing dan Transfer Pricing Jadi Sasaran Reformasi
Untuk memperbaiki kualitas penerimaan, pemerintah tengah mendorong penguatan sistem mandatory invoicing—digitalisasi faktur dan transaksi perpajakan—guna meningkatkan transparansi dan menekan kebocoran. Langkah lain yang disorot adalah pengawasan ketat praktik transfer pricing perusahaan multinasional yang kerap memindahkan keuntungan ke yurisdiksi dengan tarif pajak lebih rendah.
“Upaya memperbaiki penerimaan pajak salah satunya yang disampaikan Bapak Presiden yaitu mandatory invoicing, kemudian transfer pricing harus bisa diatasi. Karena itu akan mempengaruhi penerimaan negara,” kata Misbakhun.
Tekanan Fiskal Berimbas ke Penerbitan Utang dan Stabilitas Rupiah
Melebarnya defisit pada April mencerminkan menyempitnya ruang fiskal pemerintah. Jika penerimaan tidak segera pulih, pemerintah berpotensi meningkatkan penerbitan surat utang negara (SBN) untuk menutup pembiayaan. Kondisi ini dapat memengaruhi strategi pengelolaan nilai tukar rupiah dan suku bunga SBN di pasar sekunder.
Sebagai perbandingan, defisit APBN sempat melonjak hingga 6,14 persen terhadap PDB pada puncak pandemi 2020. Setelah konsolidasi fiskal, defisit berhasil dijaga di bawah batas 3 persen sejak 2023. Kini, pola belanja awal tahun mulai berubah seiring meningkatnya alokasi subsidi energi dan perlindungan sosial yang cair lebih cepat.