DJP Banten Blokir Rekening 84 Wajib Pajak yang Nunggak Rp330 Miliar, Operasi Gerak Serentak Libatkan 12 KPP

Penulis: Hendra Setiawan  •  Selasa, 26 Mei 2026 | 18:39:21 WIB
DJP Banten memblokir rekening 84 Wajib Pajak penunggak dengan total tunggakan Rp330 miliar.

SERANG — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Banten mengambil langkah tegas dengan memblokir rekening 84 Wajib Pajak (WP) yang menunggak. Operasi yang berlangsung pada 18 hingga 22 Mei 2026 ini menargetkan total tunggakan sebesar Rp330 miliar.

"Tindakan ini merupakan langkah nyata penegakan hukum di bidang perpajakan yang bertujuan mengamankan penerimaan negara," ujar Kepala Kanwil DJP Kemenkeu Banten, Aim Nursalim Saleh, di Serang, Selasa.

12 Kantor Pelayanan Pajak Bergerak Serentak

Operasi pemblokiran ini melibatkan 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten. Rekening para penunggak yang tersebar di 15 bank, baik bank milik negara maupun swasta nasional, menjadi sasaran penagihan aktif ini.

Dengan mengusung tema "Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat dan Berdampak", DJP Banten menegaskan komitmennya dalam melaksanakan tindakan penagihan secara profesional dan terukur.

Fakta Singkat Operasi Blokir Rekening DJP Banten

  • 84 Wajib Pajak terkena sanksi pemblokiran rekening.
  • Total tunggakan yang ditagih mencapai Rp330 miliar.
  • Pemblokiran dilakukan di 15 bank berbeda, termasuk bank BUMN dan swasta.
  • Operasi berlangsung selama lima hari, 18-22 Mei 2026.

Efek Jera bagi Penunggak Pajak

Menurut Aim Nursalim Saleh, langkah ini ditujukan untuk memberikan efek jera (deterrent effect) kepada para penunggak. "Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak," katanya.

Besaran nilai tunggakan yang mencapai Rp330 miliar menunjukkan masih adanya potensi penerimaan negara yang perlu diamankan melalui langkah hukum yang berkesinambungan.

Pendekatan Persuasif Tetap Dikedepankan

Meski mengambil langkah tegas, Kanwil DJP Banten menyatakan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Tujuannya agar Wajib Pajak dapat melaksanakan kewajiban secara benar, lengkap, dan tepat waktu di masa mendatang.

Ke depan, DJP Banten berkomitmen terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara optimal. Operasi serupa akan kembali digelar jika masih ditemukan pelanggaran kepatuhan perpajakan di wilayah Banten.

Reporter: Hendra Setiawan
Sumber: banten.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top