Pencarian

Empat Prajurit TNI Divonis Hari Ini atas Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS

Rabu, 10 Juni 2026 • 10:51:31 WIB
Empat Prajurit TNI Divonis Hari Ini atas Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Empat prajurit TNI menjalani sidang vonis kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS.

BANTEN — Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan membacakan putusan terhadap empat prajurit TNI tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Sidang vonis dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Selasa (15/4/2025). Informasi agenda persidangan terpantau di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Tuntutan Oditur: Dua Setengah Tahun Penjara

Oditur militer sebelumnya menuntut hukuman dua setengah tahun penjara untuk masing-masing terdakwa. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 3 Juni lalu. Keempat terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Menurut oditur, mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama. Pasal-pasal ini mengatur perbuatan penganiayaan berat yang mengakibatkan luka fisik permanen atau cacat.

Kronologi dan Dampak Bagi Aktivis HAM

Kasus ini bermula dari serangan air keras yang dialami Andrie Yunus, aktivis yang dikenal vokal dalam advokasi hak asasi manusia. Insiden itu memicu keprihatinan luas dari kalangan masyarakat dan pegiat HAM. Mereka menuntut proses hukum yang tegas dan transparan, apalagi pelakunya merupakan anggota aparat negara.

Peristiwa ini kembali membuka diskusi tentang perlindungan terhadap pembela HAM di Indonesia. Banyak pihak berharap putusan hari ini tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi preseden bahwa negara tidak mentolerir kekerasan terhadap siapapun yang memperjuangkan kebenaran.

Ujian Independensi Peradilan Militer

Proses persidangan di pengadilan militer menjadi sorotan karena melibatkan anggota TNI sebagai terdakwa. Publik menanti bagaimana majelis hakim menyikapi kasus ini, mengingat posisi korban yang merupakan aktivis HAM. Harapan besar disematkan agar peradilan berjalan adil, transparan, dan akuntabel.

Kasus ini juga menegaskan pentingnya independensi peradilan, termasuk di lingkungan peradilan militer, untuk memastikan setiap individu diperlakukan sama di hadapan hukum. Keputusan hakim akan menjadi cerminan komitmen lembaga peradilan dalam menegakkan keadilan dan melindungi warga negara dari segala bentuk kekerasan.

Apa Langkah Selanjutnya?

Vonis hari ini akan menjadi penutup rangkaian persidangan di tingkat pertama pengadilan militer. Jika salah satu pihak tidak puas, masih terbuka upaya hukum banding. Publik dan kalangan pegiat HAM akan terus mengawal proses ini hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Bagikan
Sumber: tandaseru.id

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks