SERANG — Insiden pembuangan material dari kapal tongkang ke perairan Selat Sunda pada 4 Juli 2026 lalu dipastikan merupakan kecelakaan operasional. Kepala Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan DKP Banten, Ahmad Budiman, menyebut penyebabnya adalah kesalahan titik koordinat saat proses reklamasi.
"Kejadian tersebut murni merupakan kecelakaan operasional berupa kesalahan titik koordinat pembuangan material batu makadam reklamasi akibat miskomunikasi," ujar Ahmad Budiman, Selasa (14/7/2026).
Kru Kapal Tak Merespons Panggilan Konfirmasi Titik Lokasi
Menurut DKP Banten, saat persiapan pembongkaran, kru kapal tidak merespons panggilan konfirmasi dari pihak manajemen mengenai titik lokasi yang tepat. Akibatnya, kru memutuskan membuang sebagian muatan di luar batas yang telah ditentukan. Aktivitas baru dihentikan setelah sekitar seperempat muatan tumpah ke laut.
Material yang dibuang adalah batu makadam, bukan limbah industri atau bahan beracun. Material ini diperuntukkan bagi proyek reklamasi milik PT Gandasari Energi Group.
Izin Proyek Reklamasi Sudah Lengkap Sejak 2025
Menanggapi aspek legalitas proyek, Kepala DKP Banten Agus Supriyadi memastikan seluruh dokumen perizinan telah sesuai regulasi. Perusahaan diketahui telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKK-PRL) sejak Oktober 2025.
Selain itu, perusahaan juga memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian Perhubungan. "Semua dokumen perizinan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas Agus Supriyadi.
Pemprov Banten memastikan akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas reklamasi di perairan Selat Sunda untuk mencegah terulangnya insiden serupa. Evaluasi prosedur komunikasi antara manajemen dan kru kapal juga tengah didorong agar koordinasi lapangan lebih ketat ke depannya.