TANGERANG — Tiga TPS ilegal di Kota Tangerang yang sebelumnya disegel kini tengah menjalani uji kualitas lingkungan. Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menyatakan pengujian sampel tanah, air, dan udara merupakan prosedur wajib untuk memastikan dampak pencemaran bisa diminimalkan.
"Pengujian dilakukan oleh tim khusus dan akan segera kita tindak lanjuti setiap temuan, khususnya memastikan tak ada pencemaran terhadap lingkungan sekitar," kata Wawan di Tangerang, Sabtu.
Tiga Lokasi TPS Ilegal yang Disita
DLH Kota Tangerang telah menutup tiga TPS ilegal yang beroperasi tanpa izin. Ketiga lokasi tersebut berada di:
- Jalan Gembor Raya, Kunciran
- Jalan Dipati Unus, Cibodas
- Kampung Jati Baru, Benda
Khusus di Kampung Jati Baru, Benda, TPS ilegal tersebut beroperasi di atas lahan milik Angkasa Pura II, pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Tak hanya disegel, petugas juga telah memasang papan informasi penyegelan di titik tersebut.
Pemantauan Ketat Pasca-Penutupan
Usai proses penutupan, DLH tidak hanya berhenti di penyegelan. Wawan menegaskan tim pemantau diterjunkan untuk mengawasi lokasi-lokasi tersebut secara berkala.
"Kami sudah tutup bahkan sudah dipasang papan informasi penyegelan di sekitar lokasi secara langsung," ujar Wawan.
Pihaknya memastikan tidak ada lagi aktivitas pembuangan sampah di titik-titik tersebut. Sebab, dampak dari TPS ilegal terhadap lingkungan dinilai sangat merugikan masyarakat sekitar, mulai dari pencemaran udara hingga potensi pencemaran air tanah.
Langkah Selanjutnya: Tindak Lanjut Hasil Uji
Hasil dari uji sampel yang dilakukan tim khusus akan menjadi dasar bagi DLH Kota Tangerang untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya. Jika ditemukan indikasi pencemaran signifikan, maka akan dilakukan rehabilitasi lingkungan di area terdampak.
Penertiban TPS ilegal ini merupakan bagian dari upaya masif DLH Kota Tangerang dalam menekan praktik pembuangan sampah liar yang kerap meresahkan warga. Ke depan, pengawasan akan diperketat untuk mencegah munculnya titik-titik TPS ilegal baru.