TANGERANG — Kekhawatiran akan hilangnya aset produktif desa di Kabupaten Tangerang mendorong Ampel Indonesia angkat bicara. Organisasi ini menilai praktik pengalihan tanah kas desa yang tidak transparan bisa menggerus fondasi pembangunan nasional yang dimulai dari desa.
Dugaan Penguataan Tanah Desa Secara Melawan Hukum
Ketua Umum Ampel Indonesia menyebutkan bahwa saat ini ada indikasi tanah milik desa telah dikuasai oleh pihak di luar desa. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan sebelum aset-aset tersebut benar-benar hilang dan tidak bisa dikembalikan.
“Aset desa merupakan kekayaan milik masyarakat yang harus dijaga kelestariannya,” tegas Ketua Umum Ampel Indonesia dalam pernyataan yang diterima redaksi, Senin lalu.
Ancaman terhadap Swasembada Pangan Desa
Menurut Ampel Indonesia, tanah kas desa seharusnya menjadi modal utama bagi desa untuk mewujudkan kemandirian pangan. Jika aset ini dibiarkan dikorupsi, program jangka panjang seperti swasembada pangan terancam gagal.
“Kami berharap masyarakat desa bisa menjaga aset desa agar desa bisa mewujudkan swasembada pangan yang bukan hanya untuk sementara, tetapi untuk seterusnya demi menjamin kedaulatan desa,” ujar Ketua Umum Ampel Indonesia.
Desa adalah Garda Terdepan Pembangunan
Ampel Indonesia menekankan bahwa desa merupakan garda terdepan pembangunan nasional. Jika fondasi aset desa rapuh akibat korupsi, maka pembangunan akan terhambat dan kesejahteraan masyarakat yang menjadi korban.
Organisasi ini meminta pemerintah pusat tidak menunggu hingga kerugian negara membengkak. Investigasi menyeluruh dinilai perlu segera dilakukan, terutama di wilayah Kabupaten Tangerang yang menjadi sorotan.
Belum Ada Tanggapan dari Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait seperti Kemendesa PDTT dan Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan penyimpangan aset desa yang disuarakan oleh Ampel Indonesia. Belum diketahui pula langkah konkret apa yang akan diambil oleh pemerintah daerah setempat.